Asas
Penyelenggaraan Kearsipan
Menurut
Undang-Undang Kersipan No. 43 Tahun 2009
Tentang
Asas-Asas Penyelenggaraan Kearsipan
Asas-asas penyelenggaran kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan
dilaksanakan berasaskan pada kepastian hukum,
keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal-usul (principle of provenance), aturan asli (principle of original order), keamana dan keselamatan arsip,
keprofesionalan Sumber Daya Manusia kersipan, keresponsifan, keantisipatifan,
kepartisipatifan, partisipasi
masyarakat, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas dan kepentingan umum.
- Kepastian hukum
2. Keautentikan dan kepercayaan
Penyelenggaraan kearsipan harus
berpegang pada asas menjaga keasliandan keterpercayaan arsip sehingga dapat
digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
3.
3. Keutuhan
Penyelenggaraan kersipan harus
menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan dan pengubahan
informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentiikan dan
keterpercayaan arsip.
4.
4. Asal-usul (principle of provenance)
Asas yang dilakukan untuk menjaga
arsip tetap terlelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak
dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain. Sehingga arsip
dapat melekat pada konteks penciptanya.
5.
5. Aturan asli (principle of original order)
Asas yang dilakukan untuk menjaga
arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau
sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksaan kegiatan
pencipta arsip.
6.
6. Keamanan dan keselamatan
Asas “keamanan” adalah
penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari
kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh penggua yang tidak
berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa
penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari
ancaman bahaya baik yang disebabkan oelh alam maupun perbuatan manusia.
7.
Keprofesionalan
Penyelenggaraan kearsipan harus
dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki komptensi
di bidang kearsipan.
8.
Keresponsifan
Asas keresponsifan adalah
penyelanggaraan kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun
masalah lain yang berkaitan dengan kearsipan. Khususnya bila terjadi suatu
sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
9.
Keantisipatifan
Penyelenggaraan kearsipan harus
didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan
kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan
antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya dan ketatanegaraan.
10. Kepartisipatifan
Penyelenggaraan kearsipan harus
memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang
kearsipan.
11. Akuntabilitas
Penyelenggaraan kearsipan harus
memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan
kegiatan dan peristiwa yang direkam.
112. Kemanfaatan
Penyelenggaraan kearsipan harus
memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
113. Aksesiblitas
Penyelenggaraan kearsipan harus
dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat
untuk memanfaatkan arsip.
114. Kepentingan umum
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan
dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar