Jumat, 02 Desember 2016

asas-asas pnenyelenggaraan kearsipan

Asas Penyelenggaraan Kearsipan
Menurut Undang-Undang Kersipan No. 43 Tahun 2009
Tentang Asas-Asas Penyelenggaraan Kearsipan
Asas-asas penyelenggaran kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan pada kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal-usul (principle of provenance), aturan asli (principle of original order), keamana dan keselamatan arsip, keprofesionalan Sumber Daya Manusia kersipan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan,  partisipasi masyarakat, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas dan kepentingan umum.
  1.  Kepastian hukum 
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasrkan landasan hukkum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggaraan negara. Hal ini memenuhi penerapan asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku. 
2.      Keautentikan dan kepercayaan
Penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga keasliandan keterpercayaan arsip sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
3.      3. Keutuhan
Penyelenggaraan kersipan harus menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentiikan dan keterpercayaan arsip.
4.      4. Asal-usul (principle of provenance)
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terlelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain. Sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptanya.
5.      5. Aturan asli (principle of original order)
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksaan kegiatan pencipta arsip.
6.      6. Keamanan dan keselamatan
Asas “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh penggua yang tidak berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya baik yang disebabkan oelh alam maupun perbuatan manusia.
7.     Keprofesionalan
Penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki komptensi di bidang kearsipan.
8.      Keresponsifan
Asas keresponsifan adalah penyelanggaraan kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang berkaitan dengan kearsipan. Khususnya bila terjadi suatu sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
9.      Keantisipatifan
Penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya dan ketatanegaraan.
10. Kepartisipatifan
Penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.
11. Akuntabilitas
Penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam.
112. Kemanfaatan
Penyelenggaraan kearsipan harus memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
113. Aksesiblitas
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
114. Kepentingan umum
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar