Minggu, 29 Januari 2017

Jawaban UAM Kearsipan

Jawaban Ujian Akhir Materi (UAM) Kearsipan
Nama          : Siska Dewi
Kelas : KAP 1
1.     Arsip adalah  rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2.      a. Fungsi Arsip Pada Organisasi
1.      Aktifitas kantor / Organisasi akan berjalan dengan lancar
2.      Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
3.      Dapat dijakan sebagai sarana komunikasi secara tertulis.
4.      Dapat dijadikan bahan dokumentasi.
5.      Dapat menghemat waktu tenaga dan biaya.
6.      Sebagai alat pengingat.
7.      Sebagai alat penyimpan warkat.
8.      Sebagai alat bantu perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan.
9.      Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi.
10.  Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan organisasi.
b. Nilai Guna Arsip Bagi Organisasi
1.      Nilai Guna Primer, yaitu Nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga atau instansi Pencipta atau yang menghasilakan arsip. Nilai Guna Primer meliputi :
1)      Nilai Guna Administrasi.
2)      Nilai Guna Hukum.
3)      Nilai Guna Keuangan.
4)      Nilai Guna Ilmiah dan Teknologi.
2.      Nilai Guna Sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan / instansi lain dan atau kepentingan umum diluar instansi pencipta arsip, serta kegunaanya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat / pertanggungjawaban nasional. Nilai Guna Sekunder meliputi :
1)      Nilai Guna Pembuktian.
2)      Nilai Guna Informasi.
3.      Penggolongan arsip
a.       Arsip berbasis kertas (Paper records) yaitu arsip-arsip berupa teks yang ditulis diatas kertas.
b.      Arsip pandang dengar (audio-visual records) merupakan arsip yang dapat dilihat dan dengar. Arsip pandang dengar dapat dirinci dalam tiga kategori :
1.      Arsip gambar statik (static image) contohnya foto
2.      Arsip citra bergerak (moving image ) film, video dan sebagainya.
3.      Arsip rekaman suara (sound recording) kaset
c.       Arsip elektronik , merupakan arsip-arsip yang disimpan dan diolah didalam suatu format, dimana hanya komputer yang dapat memprosesnya maka sering dikatakan sebagai machine-readable-records contohnya floopy disk, hard disk, pita magnetik, optical disc, CD room dan sebagainya.
Arsip yang paling sering digunakan dalam pembuktian hukum adalah paper records atau arsip berbasis kertas.
4.      Sistem pengelolan arsip
a.       Sistem sentralisasi, merupakan sistem kearsipan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam satu ruangan bukan dalam kantor terpisah.
b.      Sistem desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaannya tidak dipusatkan pada satu unit kerja karena masing-masing unit pengolah menyimpan arsipnya.
Sistem sentralisasi lebih tepat digunakan dalam lembaga pendidikan, sedangkan sistem desentralisasi lebih baik digunakan dalam lembaga Pemerintah Daerah.
5.      Filling adalah salah satu kegiatan pokok dalam kegiatan pokok. Filling dapat diartikan suatu proses penciptaan, pengumpulan, pemeliharaan, penaturan, pengawasan, penyusunan dan penyimpanan.
Sisitem penyimpanan arsip yang sesuai :
a.       Sistem abjad, merupakan suatu sistem dan penemuan kembali warkat-warkat berdasarkan abjad.
b.      Sistem masalah, merupakan suatu sistem penemuan dan penyimpanan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
c.       Sistem nomor, merupakan pemberian nomor yang terdapat pada folder.
d.      Sistem tanggal merupakn penyimpanan surat berdasarkan tanggal hari, bulan/ tahun, tanggal dijadikan kode surat.
e.       Sistem wilayah merupakan penyimpanan berdasarkan daerah atau wilayah suart yang diterima.
6.      Nilai Guna Primer, yaitu Nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga atau instansi Pencipta atau yang menghasilakan arsip.
Nilai Guna Arsip Primer dapat sangat menjadi sangat krusial pada saat pelaksanaan kegitan pekerjaan organisasi sehari-hari dan pada saat terjadi kebocoran arsip / dokumen penting yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan diluar organisasi tersebut.
Nilai Guna Sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan / instansi lain dan atau kepentingan umum diluar instansi pencipta arsip, serta kegunaanya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat / pertanggungjawaban nasional. Nilai guna sekunder dapat menjadi sangat krusial pada saat terjadi pemalsuan atau penipuan antara satu organisasi dengan organisasi lainnya.
7.      Kita dapat mengetahui arsip tersebut arsip dinamis berdasarkan ciri-cirinya yaitu :
a.       Arsip yang masih aktual dan berlaku secara langsung diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari.
b.      Arsip yang senantiasa masih masih berubah nilai dan artinya menurut fungsinya.
c.       Arsip dinamis bersifat tertutup, oleh karena itu pengelolaan dan perlakuannya harus engikuti ketentuan tentang kerahasiaan surat-surat. Sesuai dengan ciri diatas, makan menurut fungsi dan kegunaannya arsip dinamis dapat dibedakan atas :
·         Arsip aktif yaitu arsip yang masih sering dipergunakan bagi kelangsungan pekerjaan dikantor.
·         Arsip semi aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.
·         Arsip inaktif, yaitu arsip yang sudah jarang sekali digunakan dalam proses pekerjaan sehari-hari.
Siklus arsip dinamis :
1.      Tahap pertama adalah tahap penciptaan arsip. Proses ini terjadi tatkala tulisan dituangkan kedalam bentuk kertas atau data dihasilkan dari komputer informasi diterima pada film, tape atau media lainnya.
2.      Tahap kedua adalah tahap penggunaan aktif dengan jangkauan waktu beberapa hari dan mungkin sampai tahunan. Pada tahap ini pemakaian sering menggunakan arsip dinamis serta memerlukan akses cepat ke berkas dinamis.
3.      Tahap ketiga adalah tahap inaktif , tahap ketiga ini terjadi tatkala arsip dinamis sudah jarang atau mungkin tidak dipakai lagi sehingga menjadi inaktif.
4.      Tahap penyusutan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Penyusutan adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya “masa simpan” arsip yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, peraturan atau prosedur administratif. Tindakan ini harus dilakukan untuk mengatasi menggunungnya arsip sehingga sulit ditentukan kembali (retrieval) dan sulit memeliharanya. Sebab karakteristik arsip ialah mengumpul secara alami (accumulating naturally). Dengan demikian penusutan arsip diperlukan untuk menghemat keuangan atau tempat, memudahkan penemua kembali arsip manakala diperlukan sedangkan JRA adalah pedoman yang digunakan untuk menyusutkan arsip.
8.      Mekanisme Pemindahan Arsip adalah arsip dari unit pengolah dipindahkan ke unit kearsipan (records centre)  berdasarkan Jadwal Retensi Arsip secara teratur dan tetap, yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing lembaga / instansi yang bersangkutan.
Mekanisme Pemusnahan Arsip adalah aktivitas menghancurkan arsip yang telah habis guna, sebelum arsip dimusnahkan dengan cara tertentu, bagian arsip yang bersangkutan membuat Berita Acara, dimana arsip yang akan dihancurkan telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip. Pada saat pemusnahan arsip harus disaksikan oleh petugas bagian hukum dan bagian pengawasan.
Mekanisme Penyerahan Arsip adalah pelaksanaan penyerahan arsip dari pihak pembuat arsip ke pihak yang menggunakan arsip dan harus dibuat berita acara penyerahan arsip.
9.      Peralatan kearsipan
a.       Map adalah berupa lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk menyimpan arsip.
b.      Folder merupakan lipatan kertas tebal atau kartin manila berbentuk seg empat panjang yang gunanya untuk menyimpan atau menempatkan arsip, atau satu kelompok arsip didalam filling cabinet
c.       Guide adalah lembaran kertas tebal atau kertas manila yang dipergunakan sebagai penunjuk atau sekat / pemisah dalam penyimpanan arsip.
d.      Filling cabinet adalah perabot kantor benbentuk persegi empat panjang yang diletakan secara vertikal (berdiri) dipergunakan untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip.
e.       Berkas kotak (boxes file) adalah kotak yang dipergunakan untuk menyimpan berbagai arsip (warkat).
f.       Rotary filling adalah peralatan yang dapat berputar, dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip (terutama berupa kartu).
g.      Cardex (Card Index) adalah alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip yang berupa kartu dengan mempergunakan laci-laci yang dapat ditark keluar memanjang.
h.      A modern information is an information based organization adalah organisasi yang bertumpu pada organisasi.
10.  Kemampuan bangunan terhadap ruang penyimpanan arsip :
a.       Rak konvensional :
1.200  kg X 240 = 288.000 kg = 288 ton
b.      Rak non konvensional :
2.400 kg X 240 = 576.000 kg = 576 ton.






Minggu, 08 Januari 2017

surat perjanjian kredit

PERJANJIAN KREDIT

Pada hari ini Rabu tanggal empat bulan januari tahun dua ribu tujuh belas, telah terjadi Perjanjjian Kredit antara :
1.      Nama                            : Siska Dewi
Tempat tanggal lahir     : Sumedang, 27 Februari 1992
Alamat                          : Jl. Pangeran Santri No. 45 Sumedang
Pekerjaan                      : Karyawan Swasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama,
2.      Nama                            : Rima Suharyati
Tempat tanggal lahir     : Sumedang, 07 September 1988
Alamat                          : Jl. Kebon Kol No. 252 Sumedang
Pekerjaan                      : Wiraswasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1.      Bahwa pihak kedua memerlukan satu buah Motor,
2.      Bahwa pihak kedua telah menjadi rekanan pihak pertama,
3.      Pihak pertama telah setuju untuk memberikan kredit berupa Sebuah Motor.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut ;
Pasal 1
Objek Perjanjian Kredit

Yang mengenai objek perjanjian ini adalah motor  :
Merk                  : HONDA
Type                  : eSP 110
Nomor plat        : Z 3893 CW
Harga                : Rp. 25.000.000,-

Pasal 2
Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) bulan yang dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3
Pelunasan Kredit

1.      Pihak kedua membayar angsuran kepada pihak pertama dalam jangka 10 (sepuluh) kali dimulai dari bulan februari 2017 .
2.      Besar angsuran per bulan adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan harus dibayar selambat-lambatnya pada setiap tanggal 27 (dua puluh tujuh) setiap bulannya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1.      Pihak pertama wajib memberikan kredit kepada Pihak Kedua sesuai yang diperjanjikan dan berhak mendapatkan kembali pelunasannya.
2.      Pihak kedua berhak mendapatkan kredit dari Pihak Pertama sesuai yang diperjanjikan dan wajib melunasi kredit.
Pasal 5
Syarat dan Ketentuan
1.      Pihak Pertama dilarang memindahtangankan objek perjanjian kredit yang tersebut dalam pasal 1 sebelum melakukan pelunasan.
2.      Pihak Pertama akan menyita objek perjanjian yang tersebut dalam pasal 1 dengan cara sepihak, jika pihak kedua tidak melaksanakan kewajiban melunasi kredit dan Pihak Pertama tidak wajib mengembalikan angsuran yang telah diterima.
3.      Penyitaan akan dilakukan maksimal 3 kali (3 bulan) tidak melaksanakan kredit.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah diselesaikan di Pengadilan.
Pasal 7
Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Sumedang Jawa Barat, pada hari dan  tanggal yang telah disebutkan diatas, dibuat rangkap dua dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Pihak I




Siska Dewi
Pihak II




Rima Suharyati