Minggu, 08 Januari 2017

surat perjanjian kredit

PERJANJIAN KREDIT

Pada hari ini Rabu tanggal empat bulan januari tahun dua ribu tujuh belas, telah terjadi Perjanjjian Kredit antara :
1.      Nama                            : Siska Dewi
Tempat tanggal lahir     : Sumedang, 27 Februari 1992
Alamat                          : Jl. Pangeran Santri No. 45 Sumedang
Pekerjaan                      : Karyawan Swasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama,
2.      Nama                            : Rima Suharyati
Tempat tanggal lahir     : Sumedang, 07 September 1988
Alamat                          : Jl. Kebon Kol No. 252 Sumedang
Pekerjaan                      : Wiraswasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1.      Bahwa pihak kedua memerlukan satu buah Motor,
2.      Bahwa pihak kedua telah menjadi rekanan pihak pertama,
3.      Pihak pertama telah setuju untuk memberikan kredit berupa Sebuah Motor.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut ;
Pasal 1
Objek Perjanjian Kredit

Yang mengenai objek perjanjian ini adalah motor  :
Merk                  : HONDA
Type                  : eSP 110
Nomor plat        : Z 3893 CW
Harga                : Rp. 25.000.000,-

Pasal 2
Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) bulan yang dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3
Pelunasan Kredit

1.      Pihak kedua membayar angsuran kepada pihak pertama dalam jangka 10 (sepuluh) kali dimulai dari bulan februari 2017 .
2.      Besar angsuran per bulan adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan harus dibayar selambat-lambatnya pada setiap tanggal 27 (dua puluh tujuh) setiap bulannya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1.      Pihak pertama wajib memberikan kredit kepada Pihak Kedua sesuai yang diperjanjikan dan berhak mendapatkan kembali pelunasannya.
2.      Pihak kedua berhak mendapatkan kredit dari Pihak Pertama sesuai yang diperjanjikan dan wajib melunasi kredit.
Pasal 5
Syarat dan Ketentuan
1.      Pihak Pertama dilarang memindahtangankan objek perjanjian kredit yang tersebut dalam pasal 1 sebelum melakukan pelunasan.
2.      Pihak Pertama akan menyita objek perjanjian yang tersebut dalam pasal 1 dengan cara sepihak, jika pihak kedua tidak melaksanakan kewajiban melunasi kredit dan Pihak Pertama tidak wajib mengembalikan angsuran yang telah diterima.
3.      Penyitaan akan dilakukan maksimal 3 kali (3 bulan) tidak melaksanakan kredit.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah diselesaikan di Pengadilan.
Pasal 7
Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Sumedang Jawa Barat, pada hari dan  tanggal yang telah disebutkan diatas, dibuat rangkap dua dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Pihak I




Siska Dewi
Pihak II




Rima Suharyati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar