PERJANJIAN KREDIT
Pada hari ini Rabu tanggal empat bulan januari tahun dua ribu tujuh belas, telah terjadi Perjanjjian Kredit antara :
1. Nama :
Siska Dewi
Tempat tanggal lahir : Sumedang, 27
Februari 1992
Alamat :
Jl. Pangeran Santri No. 45 Sumedang
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
Pihak Pertama,
2. Nama :
Rima Suharyati
Tempat tanggal lahir : Sumedang, 07
September 1988
Alamat :
Jl. Kebon Kol No. 252 Sumedang
Pekerjaan :
Wiraswasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pihak kedua memerlukan satu buah Motor,
2. Bahwa pihak kedua telah menjadi rekanan
pihak pertama,
3. Pihak pertama telah setuju untuk memberikan
kredit berupa Sebuah Motor.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua
belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat sebagai berikut ;
Pasal 1
Objek Perjanjian Kredit
Yang mengenai objek perjanjian ini adalah motor :
Merk :
HONDA
Type :
eSP 110
Nomor plat :
Z 3893 CW
Harga :
Rp. 25.000.000,-
Pasal 2
Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) bulan yang
dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3
Pelunasan Kredit
1. Pihak kedua membayar angsuran kepada pihak
pertama dalam jangka 10 (sepuluh) kali dimulai dari bulan februari 2017 .
2. Besar angsuran per bulan adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah) dan harus dibayar selambat-lambatnya
pada setiap tanggal 27 (dua puluh tujuh) setiap bulannya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. Pihak pertama wajib memberikan kredit
kepada Pihak Kedua sesuai yang diperjanjikan dan berhak mendapatkan kembali
pelunasannya.
2. Pihak kedua berhak mendapatkan kredit dari
Pihak Pertama sesuai yang diperjanjikan dan wajib melunasi kredit.
Pasal 5
Syarat dan Ketentuan
1. Pihak Pertama dilarang memindahtangankan
objek perjanjian kredit yang tersebut dalam pasal 1 sebelum melakukan
pelunasan.
2. Pihak Pertama akan menyita objek perjanjian
yang tersebut dalam pasal 1 dengan cara sepihak, jika pihak kedua tidak
melaksanakan kewajiban melunasi kredit dan Pihak Pertama tidak wajib
mengembalikan angsuran yang telah diterima.
3. Penyitaan akan dilakukan maksimal 3 kali (3
bulan) tidak melaksanakan kredit.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan maka harus
diusahakan secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah
diselesaikan di Pengadilan.
Pasal 7
Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Sumedang Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dibuat
rangkap dua dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk
masing-masing pihak.
|
Pihak I
|
Pihak II
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar