SURAT PERJANJIAN KERJA
KARYAWAN HARIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nam : Siska Dewi
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong
Jabatan : Supervisor Kredit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong
Jabatan : Supervisor Kredit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Trisnawati
Marlinda
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Jabatan : Karyawan
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Jabatan : Karyawan
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari Sabtu 31 Desember 2016, dengan memilih dan mengambil tempat di
PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja karyawan harian dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN
Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian
di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan
oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk
pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan Supervisor Kredit di PT.
Sukasenang Jaya.
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
TATA TERTIB KERJA
1. Dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah
langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama
yang berlaku di perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 4
CARA KERJA
CARA KERJA
1. Pengaturan mengenai cara kerja
seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah
pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua
memulai pekerjaannya.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
JANGKA WAKTU
1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama
dan Pihak Kedua berlaku selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini
ditandatangani dan berakhir pada tanggal 31 Juni 2017.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
UPAH
1. Pihak Pertama setuju dan bersedia
memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) setiap hari kehadiran kerja Pihak Kedua.
2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir
dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam
rekening yakni pada setiap hari Sabtu di lokasi PT. Sukasenang Jaya
Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Hari kerja normal adalah 26 (dua
puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari
kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 6 (enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 6 (enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
Pasal 9
LEMBUR
LEMBUR
Apabila Pihak Pertama meminta Pihak
Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka
Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.
Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja antara pihak
pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan
pelanggaran berat seperti di bawah ini :
1. Melakukan pencurian, penggelapan dan
atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan
kerja dan anggota keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini dan segala akibat
hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.
PASAL 12
PENUTUP
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK
PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Cibinong
Tanggal : 31 Desember 2016
Tanggal : 31 Desember 2016
Cibinong, 06 Januari
2017
|
Pihak Pertama,
Siska Dewi
|
Pihak Kedua,
Trisnawati Marlinda
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar