Kamis, 05 Januari 2017

surat perjanjian jual beli

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertandatangan dibawah ini, saya :

Nama                   : Siska Dewi
Umur                   : 25Tahun
Pekerjaan             : Wiraswasta
Alamat                 : Desa Pamulihan Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (Penjual).

Nama                   : Hendi Suhendi
Umur                   : 37 Tahun
Pekerjaan             : PNS
Alamat                 : Dusun Bunut Desa Cijati Kecamata Situraja Kabupaten Sumedang

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (Pembeli)

Pada tanggal 6 Januari 2017, pihak ke I telah menjual, lepas / mutlak sebidang tanah darat seluas 350 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi secara tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat       : Berbatasan dengan tanah Irwan
Sebelah timur      : Berbatasan dengan tanah Bayu
Sebelah utara       : Berbatasan dengan tanah Zulkifli
Sebelah selatan    : Berbatasan dengan tanah Sungai

Bangunan terdiri dari              :
Ukuran panjang dan lebar       : 590 M2
Atap                                       : Genteng
Dinding                                  : Tembok
Lantai                                     : Keramik marmer

Maka, sejak tanggal 10 Januari 2016 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.




                                                                                        

Sumedang, 6 Januari 2017

Pihak Ke I (Penjual)

Pihak Ke II (Pembeli)



(Siska Dewi)




(Hendi Suhendi)

Saksi-saksi


Saksi Ke I
Saksi Ke II
Saksi Ke II



(Irwan)



(Bayu)



(Zulkifli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar