SURAT PERJANJIAN SEWA
MENYEWA
Kami
yang bertandatangan di bawah ini :
Nama
: Siska Dewi
Alamat
: Jln. Cendrawasih No.128, Bandung
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
No.
KTP :
33020219086800199
Selanjutnya
disebut dengan PIHAK PERTAMA
Nama
: Dedi Hermansyah
Alamat
: Jln Palima Lima No.78, Bekasi
Pekerjaan
: Wiraswasta
No.
KTP :
33020208128998972
Selanjutnya
disebut dengan PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak tersebut telah sepakat untuk mengadakan sebuah perjanjian sebagai
berikut:
- Pada
tanggal 3 Januari 2017, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terkait
sewa sebuah ruko di Jl. Munggur No.76 Bandung dengan biaya sewa
Rp34.000.000 per tahun kepada PIHAK PERTAMA.
- Berdasarkan
pengajuan sewa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk
menyewakan sebuah ruko di Jl. Munggur No.76 Bandung dengan biaya sewa
Rp34.000.000 per tahun kepada PIHAK KEDUA pada 3 Januari 2017.
- PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses perjanjian tersebut
berlaku mulai 5Januari 2017 sampai 5 Januari 2022.
- Perjanjian
sewa ini dibuat dengan rangkap dua dan bermeterai yang keduanya memiliki
kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
- Mengenai
hal-hal yang belum ditulis dalam perjanjian sewa ini, dapat diatur
kemudian dengan ketentuan baru sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Demikian
surat perjanjian sewa ini dibuat untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak.
|
PIHAK PERTAMA
Siska Dewi
|
PIHAK KEDUA
Dedi Hermansyah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar